Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI

Sebanyak 300 pekerja wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya hadir dalam sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Cerme, Grogol, Kediri.

Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI
Kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Balai Desa Cerme, Kediri.

Kediri, HB - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bersinergi dengan Anggota DPR RI Komisi IX Nurhadi, S.Pd mensosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat akhir pekan lalu. 

Sebanyak 300 pekerja wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya hadir dalam sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Cerme, Grogol, Kediri.

Dalam sosialisasi itu juga diserahkan simbolis kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan kepada Wildan Achmad dan Handoko.

Serta klaim senilai Rp 51.426.150 kepada Ahli waris dari Samadi yang bekerja di Pemerintah Desa Sumberejo, Grogol. Rinciannya, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 9.426.150.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menyampaikan, profesi wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal atau BPU dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Mereka adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKm. Peserta BPU juga dapat mengikuti program JHT dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu,” kata Suharno.

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. (diy)