Tak Penuhi Syarat 150 Bacaleg, DPRD Banyuwangi Terancam Didrop

Hal itu terungkap setelah KPU Banyuwangi menuntaskan pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin). Hasil perbaikan terhadap dokumen bacaleg peserta pemilu 2024 mendatang.

Tak Penuhi Syarat 150 Bacaleg, DPRD Banyuwangi Terancam Didrop
Foto dok KPU Banyuwangi saat pengajuan salah satu parpol.

Banyuwangi, HB.net - Sebanyak 150 dari 778 bakal calon anggoa (Bacaleg) DPRD yang didaftarkan partai politik peserta pemilu ke KPU Banyuwangi, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan terancam didrop dalam tahapan pemilihan umum legislatif (Pileg) selanjutnya.

Hal itu terungkap setelah KPU Banyuwangi menuntaskan pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin). Hasil perbaikan terhadap dokumen bacaleg peserta pemilu 2024 mendatang.

Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa penyebab bacaleg DPRD Banyuwangi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena beberapa dokumen yang dibutuhkan tidak sesuai ketentuan. Sehingga bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 628 orang.

“Sampai 3 Agustus ini hari terakhir kami mekakukan penyusunan hasil akhir vermin. Tanggal 4-6 Agustus waktu kami untuk menyampaikan hasil akhir vermin kepada parpol. Yang akan ditindak lanjuti mulai 6 -11 Agustus untuk melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS),” jelas Ari di kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (03/08/2023)

Dalam tahapan tersebut parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS dan atau memperbaiki bacaleg yang TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Prosentase terbesar bacaleg yang dinyatakan TMS, menurut Ari karena data Bacaleg tidak diperbaiki.

“Jadi dalam tanda kutip parpol sudah merelakan bacaleg tersebut tidak lolos tahap selanjutnya. Atau dulu yang penting parpol memasukan nama. Ternyata yang serius dalam pencalegan tidak sebanyak itu,” kata tokoh muda Muhammadiyah itu.

Lebih lanjut dia menambahkan sebagian bacaleg masih salah upload sehingga dinyatakan TMS. Contoh seharusnya ijazahnya SMA ternyata yang diupload olh parpol ijazah SMP.

Sesuai dengan aturan yang ada batasannya sampai 11 Agustus 2023, konsekuensinya apabila melebihi batas tersebut maka KPU Banyuwangi bakal mengedrop Bacaleg tersebut. “Sehingga jumlah maksimal caleg yang akan mengikuti kontestasi pemilu adalah Bacaleg yang dinyatakan MS saja,” pungkas Ari. (guh/diy)