Tiga Pejabat KASN Temui DPRD Kota Mojokerto

Perombakan 63 pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto pada 31 Januari 2023 lalu, memantik turunnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tiga Pejabat KASN Temui DPRD Kota Mojokerto
Tiga pejabat KASN dan jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto berfoto usai rapat.

Mojokerto, HARIANBANGSA .net - Perombakan 63 pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto pada 31 Januari 2023 lalu, memantik turunnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga nonstruktural independen yang bertugas menciptakan aparatur sipil negara (ASN) bersih dan profesional tersebut mendatangi DPRD setempat. KASN mengkonfirmasi ulang dugaan adanya maladministrasi di balik mutasi yang menyentuh lima pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Dalam mutasi jabatan tersebut, Sumaljo yang belum setahun menjabat kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dioper menduduki posisi sebagai staf ahli wali kota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.  Sedangkan jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Bambang Mujiono diturunkan (demosi) menjadi sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Di posisi barunya tersebut, jabatan Bambang yang sebelumnya adalah eselon II diturunkan jadi eselon III.

Baik punishment terhadap Bambang Mujiono dan penggeseran terhadap Sumaljo inilah yang dipermasalahkan oleh Komisi I karena dianggap menyalahi ketentuan ketentuan perundangan yang ada.

Kedatangan tiga pejabat KASN yang dipimpin Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 John Ferianto,  Rabu (15/3). Dia diterima Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan jajaran Komisi I. Investigasi yang dilakukan lembaga KASN ke daerah ini sebagai tindaklanjut dari laporan Komisi I ke Jakarta pada 2 Maret 2023 lalu.

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait demosi Pak Bambang itu, kita koordinasi dengan KASN karena informasinya dari BKSDM itu mutasinya tidak ada koordinasi dengan KASN. Karena untuk jabatan tinggi pratama harus ada koordinasi dengan KASN," tutur ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh usai menemui pejabat KASN.

Politisi PKB itu memastikan bahwa langkah yang ia tempuh murni pengawasan, bukan laporan dari ASN yang dimutasi. Sebagai tindak lanjut, Choiroyaroh memastikan akan mengawal kasus ini. Termasuk rekomendasi KASN yang meminta pengembalian Sumaljo ke jabatan semula, yakni kepala BPKAD dan Bambang sebagai kepala DLH.

"Soal penurunan Bambang dikembalikan ke posisi serupa karena nilai (assesment) 9, bagus. Tujuan kita adalah kepastian hukum bagi ASN, " Tegasnya.

Sementara itu, John Ferianto menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan di Kota Mojokerto ini. Pihaknya juga telah merekomendasikan wali kota untuk mengembalikan jabatan Sumaljo. "Mutasi yang belum satu tahun, harus dikembalikan sesuai surat kami kepada wali kota. Di Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 orang dimutasi harus minimal dua.  Kalau SE minimal 1 tahun tapi harus sesuai kompetensi," tandasnya.

Dalam kaitan ini, John mengungkapkan tujuannya ke Mojokerto. "Tujuan kami mengkonfirmasi keterangan Komisi I ke KASN. Untuk mendengar dan dokumen. Kita mau lihat dan data," pungkasnya. (ADV/yep/rd)