Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Gelar Bimtek

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) SP4N-LAPOR! di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (27/10.

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Gelar Bimtek
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo memberikan arahan kepada para peserta.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) SP4N-LAPOR! di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokert, Kamis (27/10. Bimtek tersebut diikuti oleh pejabat penghubung dan operator pengaduan seluruh OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS, Twitter serta aplikasi mobile.

Sementara di Kota Mojokerto platform pengaduan dikenal dengan nama Curhat Ning Ita, yang terintegrasi pada SP4N-LAPOR! milik pusat dan dapat diakses melalui delapan kanal. Yaitu website lapor.go.id, website curhatningita.lapor.go.id, FB,IG, twitter, SMS 1708, WA dan datang langsung di desk pengaduan Kantor Diskominfo.

“Kita harus lebih responsif, cepat, dan tepat dalam merespon pengaduan. Karena dengan demikan harapannya kita bisa meningkatkan pelayanan publik,” ujar Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya.

“Ketika menerima pengaduan, kiita harus memegang prinsip no wrong door policy. Artinya kita menerima apapun jenis pengaduan dan dari manapun. Kemudian akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ungkap Analis Kebijakan Pertama Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Silvia Diaz Carinadewi selaku narasumber bimtek kali ini.

Lebih lanjut, juga disebutkan bahwa penerimaan pengaduan sudah semestinya tidak terbatas pada jenis pengaduan atau aspirasi tertentu. Warga memiliki hak untuk mengungkapkan setiap aduan dan aspirasinya kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut menjadi penanda keterbukaan pemerintah terhadap adanya partisipasi dari masyarakat. Kemudian dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.(ris/rd)