Walikota Mojokerto Apresiasi Program Kampung Restorative Justice

Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto menjadi pilot project Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Agung.

Walikota Mojokerto Apresiasi Program Kampung Restorative Justice
Walikota Mojokerto memberikan sambutan didampingi kajari dan kapolresta.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto menjadi pilot project Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Agung.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari membuka secara resmi Kampung RJ tersebut didampingi Forkopinda Kota Mojokerto, Senin (7/3).  Ning Ita, panggilannya,  mengapresiasi program tersebut menurutnya ketentraman merupakan aset sebuah bangsa.

"Ini kondisi yang betul-betul mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban dan pihak pelaku, " ungkap Ning Ita.

Dirinya berharap langkah preventif akan sadar hukum perlu didukung semua pihak. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat harus memiliki kesadaran patuh hukum.

Menurutnya, Kampung RJ diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat Kota Mojokerto. Sebab, hukum adat, rasa kekeluargaan sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. "Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, hukum tidak ada pada KUHP tetapi berapa pada hati nurani kita," ujar Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto  Agustinus Herimulyanto mengatakan, pendekatan penegakan hukum di Kampung RJ bertujuan mewujudkan perdamaian. Serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum. "Tidak semua harus perkara diproses oleh aparat hukum. Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Agustinus.

Dia menjelaskan, dasar penetapan Kampung Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No.15 Tahun 2020. Di dalamnya tertuang keputusan tindak pidana yang ancamanannya di bawah lima tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, atau melalui restorative justice.

"Jadi untuk penyelesaian tidak harus melalui proses pengadilan, tapi bisa lewat mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban,” kata jaksa yang sebentar lagi akan meninggalkan Kota Mojokerto ini.

Dia menjelaskan, penyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sudah dilakukan di Kalurahan Kranggan. Seperti kasus salah paham antara tersangka Susanto dan korban Tofan. Saat itu terjadi pemukulan terhadap korban dan mengalami luka-luka. Hal ini menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama 1 minggu.

Pasal 351 ayat 1 KUHP, di kepolisian diproses hingga sampai tahap pra-penuntutan atau tahap 2, pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Mojokerto. Setelah itu, ada etikat baik kedua belah pihak untuk melakukan proses perdamaian (restorative justice ) yang dihadiri oleh fasilitator. Dalam hal ini dilaksanakan oleh kasipidum, saksi-saksi, dan kasatreskrim Polresta Kota Mojokerto.

"Kasus penganiyaan dengan tersangka Susanto  merupakan penanganan restorative justice yang yang menjadi contoh untuk kita semua,” katanya.

Saat ini, Kampung RJ telah dideklarasikan di Kelurahan Kranggan  Kota Mojokerto. Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kota Mojokerto, kepala BNN Kota Mojokerto, Lurah Kranggan Rochan, Camat Kranggan Rahmi, wakil ketua PN Mojokerto, kapolresta Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, dan ketua DPRD Kota Mojokerto.  Pembukaan acara tersebut ditandai dengan pembukaan tirai plakat pembentukan kampung RJ.(ris/rd)