17.106 Napi Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 29 Miliar

Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia.

17.106 Napi Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 29 Miliar
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi. Paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp 29 miliar.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (17/8). Didampingi Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra, di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabay di  Balongsari, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," urai Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. "Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan  berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari  remisi yang diperolehnya," jelas Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. "Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar," kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20 ribu.

Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," tuturnya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023.

"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," jelasnya.

 Sementara itu, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba. "Ini tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya.

Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.  "Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," pungkasnya.(cat/rd)