66 Reklame Bodong Disikat Satpol PP
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto makin gencar menggelar razia baliho liar. Sejak akhir tahun lalu, organisasi perangkat daerah (OPD) ini telah berhasil menurunkan sedikitnya 66 papan reklame dan baliho bodong.
Kini media iklan berbagai ukuran yang tak diurusi oleh pemiliknya disikat habis polisi pemda.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, tindakan OPD tersebut adalah langkah final. Itu lantaran peringatan pemilik reklame memenuhi kewajiban perpanjangan izin tak lagi direspon positif.
Kepada wartawan, Dodik mengungkapkan dari hasil pemetaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP tahun lalu, lebih dari seratus reklame yang tersebar di hampir seluruh kawasan lebih dari separonya terindikasi tidak berizin. Selebihnya, masa izin habis.
Namun deadline pengurusan perpanjangan izin dalam bentuk stiker yang ditempel di setiap papan reklame, agar pemiliknya melakukan klarifikasi sudah terlewati. “Karena sudah melewati deadline, maka tidak ada toleransi lagi. Artinya eksekusi jalan ,” terang Dodik.
Soal hasil penebangan tiang dan papan reklame yang sebagian besar berbahan besi, ujar Dodik, saat ini ditimbun di salah satu sudut perkantoran Dishub Kota Mojokerto di jalan Bypass. Setelah diiventarisir DPPKA, kantor Inspektorat akan melakukan penaksiran harga pasar untuk kemudian dilakukan pelelangan terbuka. Hasil lelang masuk dalam kas daerah.
Meski sudah dilakukan sapu bersih reklame bodong, ujar Dodik, moratorium reklame yang dilakukan sejak beberapa bulan silam masih tetap berlanjut.
“Moratorium akan ditutup setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame yang direncanakan dimulai pekan keempat bulan Pebruari,” terangnya. (yep/rd)