Jaringan Praktik Aborsi Antarkota Dibongkar

Delapan tersangka praktik aborsi berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (8/3).

Jaringan Praktik Aborsi Antarkota Dibongkar
Polres Mojokerto ketika mengungkap kasus aborsi di hadapan media.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Delapan tersangka praktik aborsi berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (8/3).  Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander menyampaikan, peristiwa tersebut bermula saat warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto curiga dengan makam bayi tanpa nama (si Fulan).

"Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke polsek dan langsung dilimpahkan ke Polres Mojokerto, " terang kapolres.

Dari hasil penyelidikan sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka masih DPO. Adalah Nungki Merinda Sari (25) warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Zulmi Auliyah (33) warga Desa-Kecamatan Neglasari, Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta,  Etik Herlinawati warga Bendo, Pare, Kediri dan M. Zainul Mustofa (29) warga Tamansari, Kecamatan Pungging-Mojokerto, Ernawati (50) warga Kelurahan Malaka, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jong Fuk Lion warga Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan satu DPO atas nama Dianus Pionam.

"Barang bukti yang diamankan 2292 pil aborsi merek Cytotec produksi Australia, dua batu nisan bertuliskan Fulan, janin hasil aborsi, handphone para tersangka dan satu unit mobil, " tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, petugas mengenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 jo pasal 194 jo pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subs pasal 77A ayat 1 jo pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (sof/rd)