73 Pengedar Narkoba Diringkus di Sidoarjo

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dalam kurun waktu 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022, menangkap 73 pengedar narkotika berbagai jenis.

73 Pengedar Narkoba Diringkus di Sidoarjo
Para pelaku narkoba yang dipamerkan Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dalam kurun waktu 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022, menangkap 73 pengedar narkotika berbagai jenis.

Mereka berhasil diciduk polisi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Totalnya ada 61 kasus yang berhasil diungkap kepolisian dalam operasi tersebut. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dan diamankan petugas.

“Beberapa barang bukti di antaranya 209,46 gram sabu-sabu, 59.995 butir pil dobel L, dan 71 butir pil extacy serta 53 HP. Lalu uang Rp 1,5 juta dan 13 unit motor," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/9).

Kusumo menjelaskan, para tersangka tak semuanya warga Sidoarjo. Beberapa di antaranya berasal dari daerah Mojokerto hingga Jombang. Sementara dari 73 orang tersangka, dua di antaranya merupakan wanita.

Sementara itu, Polsek Waru menjadi polsek dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Yaitu sebanyak lima kasus. Disusul Polsek Balongebendo empat kasus dan Polsek Buduran tiga kasus. "Ada Polsek yang tak berhasil ungkap kasus," Terangnya.

Jika dilihat dari jumlah barang bukti, Polsek Candi berhasil menyita barang bukti terbanyak. Yaitu 101,57 gram sabu-sabu dan 69 butir pil extacy dan dua unit motor. Disusul Polsek Buduran dengan barang bukti sabu seberat 31,51 gram.

Selain itu ada pula 49 ribu butir pil double L dan tiga HP. Sedangkan Polsek Krian berada di posisi ketuga dengan jumlah barang bukti 11,39 gram sabu-sabu dan dua unit HP. "Mereka kami berikan reward," jelas Kusumo.

Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu pasal 114 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terkahir pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/d)