Dewan Sahkan Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026

Juru bicara panitia khusus RPJMD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengungkapkan, pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam meletakkan dasar dan arah pembangunan kota ujung timur Pulau Jawa dalam lima tahun kedepan.

Dewan Sahkan Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat Rapat Parupurna DPRD Banyuwangi.
Dewan Sahkan Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026

Banyuwangi, HB.net - DPRD Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi.

Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar secara virtual terbatas dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, didampingi H.M.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto di Ruang Rapat Paripurna Dewan serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (9/08).

Hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah, Ir.H.Mujiono beserta beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Juru bicara panitia khusus RPJMD DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengungkapkan, pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam meletakkan dasar dan arah pembangunan kota ujung timur Pulau Jawa dalam lima tahun kedepan.

“Kami sepakat meletakkan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan, ras, agama maupun politik,“ ucapnya dihadapan peserta rapat. Selanjutnya, dalam rangka penajaman materi RPJMD Banyuwangi 2021-2026, yang sekaligus menyisir permasalahan yang tereduksi di masyarakat selaku subyek dan obyek pembangunan.

Pansus melaksanakan publik hearing dengan menghadirkan banyak kelompok/elemen masyarakat atau stakeholder sebagai wujud keterlibatan dalam hajat besar dan sangat strategis sebagaimana amanat regulasi perundang-undangan.

“Teknik pembahasan Raperda RPJMD kami lakukan dengan variable yang sangat terukur , memenuhi syarat kontruktif dan normative sebagaimana diatur dalam regulasi , “ imbuhnya.

Setelah juru bicara Pansus RPJMD menyampaikan laporan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi dan 34 anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna kompak menyatakan setuju.

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan, terima kasih atas itikad baik pimpinan dan anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran berkerjasama dengan eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam dan  memberian saran masukan sebagai penyempurnaan terhadap Raperda RPJMD Banyuwangi T 2021-2026.

“Semoga semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota dewan dapat menjadi dorongan peningkatan kinerja eksekutif dalam melaksanakan dan meningkatkan tugas pengabdian kepada bangsa dan Negara khususnya kepada masyarakat Banyuwangi,“ harapnya. (guh/diy)