Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 10 Kali

Perbuatan bejat ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Sidoarjo.

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 10 Kali
Pelaku digelandang petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Perbuatan bejat ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini menimpa anak dengan nama samaran Bunga (12 ), Kamis (15/12).

Aksi bejat itu terungkap dalam giat rilis Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan tersangka berinisial SY (42) warga Balongbendo, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput itu mengaku nekat menyetubuhi anaknya lantaran tidak kuat menahan hawa nafsunya pada korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, aksi bejat itu terungkap usai korban melaporkan hal itu pada pamannya. Saat itu, korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku dan ibunya itu mengaku sudah lebih dari 5 kali disetubuhi pelaku.

"Aksi pertamanya terjadi pada bulan Juli 2021. Korban yang tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya itu saat itu tengah malam dielus-elus oleh pelaku," kata Kusumo.

Saat itu, menurut Kusumo, korban sempat terbangun dan tanya kenapa pelaku melakukan hal itu. Pelaku saat itu menurut Kusumo mengaku kalau dia ingin melakukan persetubuhan dengan anaknya itu.

"Pelaku bilang untuk korban tidak berteriak khawatir ibu korban terbangun karena sempat ada perlawanan dari anaknya. Kemudian pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan pada korban," Terangnya.

Usai menyalurkan nafsunya itu, pelaku kemudian memberi uang korban Rp 20 ribu. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu. Tindakan itu menurut Kusumo terjadi berulang hingga 10 kali.

"Hal ini terungkap pada September 2022 lalu kemudian dilaporkan pada kami. Pelaku kami tangkap pada tanggal 14 Desember 2022 di rumahnya saat baru saja pulang bekerja," jelasnya.

Kini SY harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. Dia diancaman dengan persangkaan dua pasal sekaligus. Pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU No. 76 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(cat/rd)