Bawa Sabu di Mobil Ambulans Desa, Oknum Kades Ditangkap Polisi

"S membawa sabu yang ditaruh di handphone lalu ditaruh di dasbord mobil," kata Kasatresnarkoba Daky kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Bawa Sabu di Mobil Ambulans Desa, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Kasatresnarkoba Polres Tuban disaat mengintrogasi oknum kepala desa yang didapati membawa sabu.

 Tuban, HB.net - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, berinisal S (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Dia kedapatan membawa sabu saat menumpangi mobil ambulans desa.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, mengatakan pelaku ditangkap dan diamankan petugas pada Kamis (10/3/2022) di wilayah Desa Kembangbilo, Kabupaten Tuban. Pada saat digrebek petugas pelaku membawa sabu yang disimpan di dasbord mobil ambulans desa. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu dengan brutto 0,94 gram, 1 handphone juga untuk menyimpan poket sabu dan sebuah mobil ambulance desa.

"S membawa sabu yang ditaruh di handphone lalu ditaruh di dasbord mobil," kata Kasatresnarkoba Daky kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Menurut Daky, oknum kepala desa membawa barang haram tersebut didapat dari temannya. Sedangkan, teman itu mendapatkan sabu dari orang yang tak dikenal. Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas terus memburu teman kades itu yang mengajak mengkonsumsi sabu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

"Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengkonsumsi sabu karena ada masalah keluarga. Sedangkan, selama ini sudah mengkonsumsi sabu sekitar 2 bulan," tambah Daky.

Sementara itu selain menangkap oknum kepala desa, selama Maret 2022 Satresnarkoba Polres Tuban juga menangani 9 kasus. Rinciannya 5 kasus terkait sabu dan 4 kasus merupakan daftar G dobel L. Petugas terus melakukan pengejaran para pelaku dan pengedar lantaran narkotika dapat merusak generasi muda."Kami juga sempat menangani 5 kasus miras yang saat ini sudah kita limpahkan ke Samapta," imbuh Kasatresnarkoba asal Madura itu.(wan/ns)