Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis sinetron Vanessa Angel, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4).

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang Tubagus Muhammad Joddy di Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang  artis sinetron Vanessa Angel, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan menyatakan, Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.

Disebutkan Bambang, jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun. "SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya," terangnya.

Sementara, JPU Adi Prasetya dan Aldi Demas usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir dulu. Pernyataan sama juga disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya Eko Wahyudi. "Kita tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kita," tegas Eko.

Dikatakan Eko, putusan hakim itu masih sangat berat bagi kliennya, setelah sebelumnya JPU menuntut kliennya 7 tahun. "Putusan itu masih berat, masih lama. Apalagi ditambah dengan pencabutan SIM," terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan klien. Karena kita tadi masih menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," pungkas Eko.(aan/rd)