Bawa Senpi tanpa Izin, Warga Pasuruan Disidang

Terdakwa Salatin alias Tin (40) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Bawa Senpi tanpa Izin, Warga Pasuruan Disidang
Kuasa hukum terdakwa Kusijanto dan Puryadi.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Terdakwa Salatin alias Tin (40) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.  Ia duduk di pesakitan gegara menemukan senjata api (senpi) lengkap dengan amunisinya tapi  tak, melaporkan ke pihak berwajib. Dia akhirnya ditangkap polisi dan disidang, Rabu (23/6).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno bertanya kenapa tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Alasan Salatin takut. "Saya takut ditangkap polisi,” terang Salatin.

Kata hakim, kepemilikan senpi haru ada izin. Apalagi senpi yang ditemukan itu lengkap dengan amunisinya. “Bisa saja dia beralibi takut melapor ke pihak berwajib. Apalagi Salatin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata hakim.

Kusijanto dan Puryadi, kuasa hukum terdakwa, kepada Harian Bangsa membenarkan dengan adanya penguasaan senpi oleh kliennya tersebut.

“Klien kami benar setahun yang lalu menemukan senjata api berikut tiga butir amunisinya di daerah Pasuruan. Dari temuan itu klien kami tidak melapor kepada pihak berwajib karena katanya takut ditangkap polisi,” jelas Kusijanto.

Terdakwa dicari polisi dalam kasus curanmor. Dia ditangkap di wilayah hukum Polres Mojokerto pada Jumat (19/3) sekitar pukul 04.00 WIB, dengan barang- bukti (BB) sebuah senpi dan tiga amunisi serta sebuah kunci T.(gus/rd)