Beredar Video Viral Penangkapan Pasutri Kasus IT

Video penangkapan dua orang tersangka kasus informasi teknologi (IT) oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo beredar viral di media sosial, Senin (18/1).

Beredar Video Viral Penangkapan Pasutri Kasus IT
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif (kiri) dan Kanitpidum AKP Hafid Maulidi.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Video penangkapan dua orang tersangka kasus informasi teknologi (IT)  oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo beredar viral di media sosial, Senin (18/1).

Anak tersangka menggunakan akun Instagram @sintaangelica merekam proses penangkapan di rumahnya dan menyiarkan secara live. Terlihat ada upaya penolakan penangkapan dan sebagainya dalam video tersebut.

Sempat juga terlihat aksi tarik-menarik antara petugas kepolisian dengan tersangka dan keluarganya. Pihak keluarga terus berusaha menolak. Namun polisi tetap memaksa melakukan penangkapan.

Dalam video juga terlihat pemegang ponsel yang sedang live sambil menangis. Keluar rumah dan sempat minta tolong ke warga terkait penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian kepada orangtuanya.

Beberapa waktu kemudian, akun yang sama menyiarkan secara live dirinya menuju kantor polisi. Di dalam mobil, perempuan itu menceritakan beberapa kronologi terkait video yang dipostingnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, dua tersangka yang ditangkap petugas itu adalah Guntual Laremba dan Tuty Rahayu. Mereka pasangan suami istri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019 silam.

Dikonfirmasi terkait perkara ini, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menyebut bahwa Guntual dan istrinya memang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P-21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Wahyudin Latif.

Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. “Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Dengan alasan itulah, Senin pagi petugas Satreskrim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Nah, saat proses penangkapan itu tersangka dan keluarga berusaha menolak. Dan prosesnya sempat direkam video secara live di akun IG, sehingga viral.

Menurut kasatreskrim, beberapa saat setelah penangkapan itu, dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Ternyata, setelah diterima oleh pihak kejaksaan, dua tersangka itu juga tidak ditahan. “Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, juga oleh jaksa tidak ditahan kok,” lanjut Wahyudin Latif.

Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasar laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.

Sekira Agustus 2018 lalu, Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Jadi, semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P-21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkas Muh Wahyudin Latif.(cat/rd)