Berkas Kasus Penganiayaan Anak di Ponpes P-21

Kejari Kabupaten Mojokerto menerima berkas dan barang- bukti (BB) perkara penganiayaan, Selasa (25/1).

Berkas Kasus Penganiayaan Anak di Ponpes P-21
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo berbicara kepada awak media.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kejari Kabupaten Mojokerto menerima berkas dan barang- bukti (BB) perkara penganiayaan, Selasa (25/1). Kasus ini menyebabkan tewasnya seorang santri di salah satu ponpes di Kabupaten Mojokerto.

Korban yang merupakan warga Lamongan tersebut berusia dibawah umur, yakni 16 tahun. Korban meninggal dunia setelah sehari dianiaya oleh lima orang rekannya sendiri. Pelaku sesama santri di ponpes  wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 13 Oktober 2021, silam.

Para pelaku merupakan warga luar Mojokerto. Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan. Sebab, usianya masih dibawah umur, yakni usia 16 tahun. Ada pula tiga orang berusia 15 tahun, dan satu orang usia 14 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo.

“Para pelaku saat menganiaya GTL (16) hanya dengan tangan kosong dan korban meninggal dunia akibat luka bagian dalam," ujar Ivan Yoko Wibowo.

Nanti, di persidangan, lanjut Ivan Yoko Wibowo, para pelaku ini akan didampingi oleh psikolog. Sebab, mereka tergolong usianya dibawah 18 tahun. “Para pelaku ini dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2016,” tegasnya. (gus/rd)