Bersama Wali Kota Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Pendamping RT Keren

Hendra menjelaskan masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah tidak hanya pendamping, namun juga RT dan RW.

Bersama Wali Kota Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Pendamping RT Keren

Blitar, HB.net  - BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama Wali Kota Blitar memberikan santunan kepada keluarga ahli waris pendamping RT Keren di RT 2 RW 5 Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (21/6/2023). Santunan senilai puluhan juta itu diberikan lantaran pendamping RT Keren meninggal dunia.

Ditemui usai memberikan santunan secara simbolis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, besaran santunan yang diberikan kepada keluarga ahli waris sekitar Rp 43.084.020. Terdiri dari program jaminan kematian (JKM) senilai Rp 42.000.000, program jaminan hari tua (JHT) senilai 710.220, dan program jaminan pensiun (JP Lumpsum) senilai Rp 378.800.

"Ini tadi kami bersama pak Wali Kota Blitar sudah memberikan santunan secara simbolis kepada pihak keluarga pendamping RT Keren. Total nilainya sekitar Rp 43 juta," ucapnya.

Hendra menjelaskan masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah tidak hanya pendamping, namun juga RT dan RW. Selain itu pendaftaran tidak hanya 2 program, melainkan sudah 4 program. Meliputi program JKK, JKM, JHT dan JP.

"Tentu kami mengapresiasi kepada Pemkot Blitar yang luar biasa, karena sudah memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Blitar. Termasuk para pendamping RT Keren," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan keikutsertaan itu sudah berjalan hampir 2 tahun. Bagi masyarakat yang belum mendapat perlindungan, dihimbau segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat manfaatnya sangat membantu untuk masyarakat.

"Jadi program ini sudah sesuai dengan tujuan negara, yaitu kesejahteraan masyarakat guna mengentaskan kemiskinan," tungkasnya.

Sementara untuk santunan beasiswa, imbuh Hendra, tidak masuk dalam santunan yangtelah diberikan. Karena minggalnya diluar kecelakaan kerja. Selain itu program yang diikuti belum mencapai 3 tahun.

"Jika sudah 3 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun meninggal diluar kecelakaan kerja, tetap mendapat beasiswa," imbuhnya.

Sementara itu masih ditempat yang sama, Wali Kota Blitar, Santoso mengungkpakan Pemkot Blitar saat ini mempunyai program RT Keren. Setiap RT mempunyai tenaga pendamping yang berfungsi membantu Ketua RT jika mengalami kesulitan dalam melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing.

"Nah untuk seluruh tenaga pendamping sudah dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya meninggal dunia usai kerja, maka akan diberikan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Santoso berharap santunan yang telah diberikan bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya hal ini merupakan nilai kemanfaatan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Karena musibah atau resiko kerja tidak tahu datangnya.

"Akan tetapi setidaknya ketika sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya ahli waris bisa diringankan melalui santunan yang diberikan," tutupnya. (tri/ns)