BNNK Nganjuk Amankan Narkotika Asal Luar Negeri
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil menggagalkan kiriman narkotika dari luar negeri.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil menggagalkan kiriman narkotika dari luar negeri. BNNK Nganjuk bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman untuk mengungkap kasus ini.
"Banar saja setelah barang tersebut datang, maka anggota bersama jasa pengirim langsung meluncur ke penerima barang," kata Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto, kepada Harian Bangsa, Senin (18/1).
Sebelum barang diserahkan secara langsung, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah penerima barang sudah sesuai dengan nama dan alamatnya.
Saat barang diterima oleh tersangka berinisial NEP beralamat Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, maka langsung diadakan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian anggota BNNK melakukan penggeledahan dan mengamankan paket narkotika golongan I jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, HP, buku rekening dan ATM.
"Saya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran internasional," jelas Bambang Sugiharto.
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk doping, dan tidak diedarkan ke orang lain. Pada kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 113, ayat (2) jo pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika.(bam/rd)