BPJamsostek Malang Sosialisasi Program dan Manfaat ke IGTKI

Kepala BPJamsostek Malang, Widodo mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran IGTKI di Kabupaten Malang, agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

BPJamsostek Malang Sosialisasi Program dan Manfaat ke IGTKI
BPJamsostek Malang saat sosialisasi program dan manfaat ke IGTKI se-kabupaten Malang.

Malang, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) se-kabupaten Malang, Jumat (21/07/2023). 

Sosialisasi ini dilakukan mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kepala BPJamsostek Malang, Widodo mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran IGTKI di Kabupaten Malang, agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Widodo. Manfaat yang diterima peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

"Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," ujarnya.

Serta santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKm memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan. Serta bantuan biaya pemakaman.

"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta," pungkas Widodo. (diy)