BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp25,43 Triliun, Ini Sumber Dananya

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp25,43 Triliun, Ini Sumber Dananya

Jakarta, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sebanyak Rp25,43 triliun dengan Juni 2024. Nominal tersebut diberikan kepada 1,6 juta klaim yang diajukan ke badan publik tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran tersebut adalah menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS). 

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, bahwa seluruh pembayaran klaim dananya diambil dari DJS sesuai dengan masing-masing program,” kata Oni seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (2/7/2024).  

Adapun sampai dengan 31 Mei 2024, Oni menyebut total dana DJS mencapai sebanyak Rp727,29 triliun. Di sisi lain, total dana kelolan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp740,71 triliun.  

Perincian dana kelolaan pada masing-masing program antara lain terbanyak adalah Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 464,36 triliun. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dana kelolaan mencapai Rp62,89 triliun, dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16,89 triliun. Sementara itu program Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp170,14 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp13,02 Triliun, dan BPJS Rp13,41 triliun.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Blak-blakan Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp25,43 Triliun per Juni 2024, Sebesar 84% untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Pengelolaan Klaim JKK Oni menyebut seluruh dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instumen investasi dengan kontribusi paling banyak surat utang mencapai 72,44%. 

Kemudian ditempatkan pada instrumen deposito sebanyak 14,62%. Lainnya adalah saham 7,77%, reksadana 4,82%, properti 0,28%, dan penyertaan 0,08%.  “Dalam periode tersebut, BPJS Ketengakerjaan berhasil membukukan hasil investasi sebesar Rp22,12 triliun,” ungkap Oni.  

Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkap pihaknya telah menyalurlan klaim sebanyak Rp25,43 triliun dengan total 1,6 juta klaim sampai dengan Juni 2024. Sementara itu pada posisi akhir 2023, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim sebanyak Rp52,72 triliun dengan total 4 juta klaim. 

“Sampai dengan posisi Juni, total klaim yang masuk adalah 1,6 juta klaim dengan nominal klaim yang sudah dibayarkan adalah Rp25 triliun. Sampai dengan Juni polanya hampir mirip mendekati Rp25 triliun sampai akhir tahun Rp50–54 triliun,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7/2024). 

Perinciannya, untuk program JKK sebanyak 89.178 klaim dengan nominal Rp1,57 triliun, program JKM sebanyak 38.214 klaim dengan nominal Rp1,79 trilliun. 

Kemudian, program JHT mencapai 1,44 juta klaim dengan nominal Rp21,12 triliun.  Untuk klaim program JP mencapai 54.860 dengan nominal Rp751 miliar. Sementara program JKP klaimnya mencapai 24.618 dengan nominal Rp184 miliar. 

Pada 2023, klaim program JKK mencapai 177.727 dengan nominal Rp3,03 triliun. Sementara program JKM mencapai 69.029 klaim dengan nominal Rp3,2 triliun. Di sisi lain, klaim program JHT mencapai 3,62 juta dengan total klaim Rp44,85 triliun. 

Dengan angka tersebut, penyaluran klaim program JHT menjadi klaim terbanyak BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu. Sementara untuk program JP pada tahun lalu klaimnya mencapai 106.687 klaim dengan nominal penyaluran klaim sebanyak Rp1,26 triliun. Terakhir program JKP mencapai 53.726 klaim dengan nominal sebanyak Rp366 miliar

Sementara itu, ditempat yang berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Venina mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mengutamakan pelayanan prima kepada peserta termasuk ketika peserta mengklaim hak nya seperti klaim JHT atau program lainya, apa lagi saat ini dengan adanya aplikasi JMO tentunya memudahkan bagi peserta yang memliki saldo JHT dibawah 10 juta dapat langsung melakukan klaim JHT nya melalui aplikasi JMO. Inovasi tentu akan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada peserta. (tri/*)