Astiti Suwarni, Istri Kadindik Jatim Maju Pilbup Lamongan, Gantikan Suudin

“Semoga penggantian calon wakil bupati ini akan memberi semangat baru untuk semua tim dan relawan untuk memenangkan kami di Pilkada mendatang,”kata Suhandoyo

Astiti Suwarni, Istri Kadindik Jatim Maju Pilbup Lamongan, Gantikan Suudin
Suhandoyo saat mengumumkan Bacawabup, Astiti Suwarni  sebagai calon wakil bupati. 

LAMONGAN, HARIANBANGSA.net - Tim Pemenangan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup)  dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dari jalur perseorangan atau independen di Lamongan gerak cepat menggantikan  Bacawabup Muhammad Suudin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah  dilakukan pemeriksaan kesehatan tim media RS dr Soetomo Surabaya.

Tim dengan jargon Kompak itu langsung menyerahkan atau mendaftarkan Dra Astiti Suwarni, istri Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi  ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. Pendaftaran sebagai pengganti Muhammad Suudin sebagai Bacawabup untuk mendampingi Bacabup Suhandoyo berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan di Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang.

“Semoga penggantian calon wakil bupati ini akan memberi semangat baru untuk semua tim dan relawan untuk memenangkan kami di Pilkada mendatang,”kata Suhandoyo yang juga didampingi Ketua DPD Nasdem Lamongan Kaharudin, Rabu (16/9) siang.

Menurut Suhandooyo, Dra Astiti Suwarni merupakan simbul keterwakilan perempuan dalam pesta demokrasi yang hasilnya adalah demi kemajuan Lamongan ke depan.

“Ibu Astiti Suwarni juga dapat dikatakan sebagai wakil dari Lamongan Utara,”ungkap Suhandoyo.

Sementara, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, setelah dilakukan pergantian nama bakal calon wakil bupati, selanjutnya adalah pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan.

“Setelah pemeriksaan persyaratan dan pemeriksaan kesehatan, tahapan berikutnya adalah penetapn calon pada tanggal 23 September dan penggundian nomer urut pada tanggal 24 mendatang,”ungkap Mahrus Ali.

Mahrus menegaskan, pergantian Bacawabup  sesuai dengan PKPU 1 tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-undang 10 Tahun 2016” 

“Maksimal tanggal 22 September nama yang menggantikan harus sudah memenuhi syarat. Selanjutnya  tanggal 23  September  ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 pengundian nomor urut," pungkasnya.(qom/ns)