BPJS Ketenagakerjaan Madura, Gelar Pelatihan Tingkatkan Keterampilan Bagi Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

" Santunan yang kami berikan, dapat memberikan  manfaat tambahan pengetahuan dan keterampilan baru, bagi ahli waris penerima manfaat program JKK dan JKM, nantinya ahli waris bisa membuka lapangan kerja baru,”  ucap Vinca.

BPJS Ketenagakerjaan Madura, Gelar Pelatihan Tingkatkan Keterampilan Bagi Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bangkalan, HB.net -  BPJS Ketenagakerjaan Madura berikan pelatihan  keterampilan  aneka Kreasi kain perca  bagi 25 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Kamis (19/5/2022)

Vinca Meitasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, mengatakan pelatihan keterampilan ini bertujuan meningkatkan keterapilan dan pengetahuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga, bagi peserta ahli waris program JKM dan JKK, mandiri dan mampu membuka lapangan kerja kedepannya.

" Santunan yang kami berikan, dapat memberikan  manfaat tambahan pengetahuan dan keterampilan baru, bagi ahli waris penerima manfaat program JKK dan JKM, nantinya ahli waris bisa membuka lapangan kerja baru,”  ucap Vinca.

Selain itu, kegiatan ini bisa memberikan spirit, motivasi untuk berkarya  kepada ahli waris,  lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya, sehingga keluarga yang ditinggal juga memperoleh perlindungan jaminan sosial . Demekian juga, dengan memiliki keterampilan dapat mensupport pemulihan ekonomi di masyarakat, demikian juga jamin sosial semakin menyeluruh diberikan kepada pekerja Indonesia.

Vinca menjelaskan,  pekerja informal, diantaranya usaha kain perca masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) , dimana yang diikutkan 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika  pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

“Bea siswa bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia, sejak TK hingga Perguruan Tinggi, yang total mencapai Rp174 juta. Sedangkan bagi pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," paparnya. (uzi/ns)