Delapan Bulan DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap

Pelaku curanmor dengan modus tinggal di kos terlebih dahulu, berhasil ditangkap Polsek Wiyung, Surabaya. Pelaku berinisial RS (24) warga Jalan Kapas Gading Madya.

Delapan Bulan DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap
Kapolsek Wiyung bersama kasi humas Polrestabes Surabaya menginterogasi pelaku.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pelaku curanmor dengan modus tinggal di kos terlebih dahulu, berhasil ditangkap Polsek Wiyung, Surabaya. Pelaku berinisial RS (24) warga Jalan Kapas Gading Madya. Dia ditangkap setelah hampir 8 bulan menjadi DPO.

RS yang keseharian sebagai penjual kopi keliling (barista) ini melakukan aksi pencurian pada 25 April 2024, dan berhasil ditangkap pada 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB saat kos di sekitaran Bulak Banteng.

Madus aksi dengan cara RS mengekos di Jalan Karang Jaya Wiyung terlebih dahulu yang merupakan target tempat kejadian. Hal itu diutrakan oleh Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan.

“Jadi pelaku ini terlebih dahulu mengawasi tempat kos yang ditinggali. Bila ada salah satu motor milik penghuni kos lain yang sesuai terget, baru memangil teman temannya untuk mengeksekusi,” ujar Agus Sumbono.

RS merupakan aktor pelaku yang menujukan para pelaku mengeksekusi motor korban. RS dibantu oleh P dan G dalam melakukan aksi pencurian di kos kosan. RS menyuruh pelaku P dan G mencuri motor sesuai target yang ditentukan. Setelah P dan G berhasil  melakukan pencurian, di waktu yang sama RS juga kabur dari kos kosan tersbeut.

Dari kaburnya RS pihak Polsek Wiyung mencurigai, dan dari data foto copy RS yang terlampir di tuan kos, sehingga Tim Antibandit Polsek Wiyung yang dipimpin AKP Risti berhasil menangkap.

“Jadi Reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar Tambaksari. Dari tangkapan tersebut kami mencoba kami kembangkan dengan pelaku yang lain. Nnamun karena RS tidak mengetahui alamat rumah dari P dan G sehingga masih dilakukan pengejaran,” tambah Agus Sumbono.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Wiyung, meski RS telah bekerja sebagai penjual kopi keliling, namun dirinya nekat mencuri dikarenakan membutuhkan biaya tambahan persalinan sang istri. “Saat itu saya membutuhkan biaya untuk persalinan sang istri. Saya kenal dengan P dan G saat mereka sering membeli kopi yang saya jual. Sedangkan alamat mereka saya gak tahu,” akui RS.

Penjual motor hasil pencurian telah dijual oleh G dengan senilai Rp 3 juta. Dari hasil penjualan dibagi dengan nilai yang diterima RS hanya Rp 500 ribu. “Saya hanya dapat uang Rp 500 ribu. Sedangkan uang lainnya diambil oleh P dan G,” aku RS kembali.(yan/rd)