Diduga Libatkan Pejabat Samsat, Kasus Penipuan CPNS Mandek

Kasus penipuan rekrutmen CPNS yang diduga melibatkan pejabat Samsat Jatim berinisial SB, dengan terlapor ES (anak SB) warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo atau Kelurahan Penjaringan, Rungkut, Surabaya, belum ada perkembangan yang signifikan.

Diduga Libatkan Pejabat Samsat, Kasus Penipuan CPNS Mandek
Surat perjanjian ditandatangani pada 30 Agustus 2019.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasus penipuan rekrutmen CPNS yang diduga melibatkan pejabat Samsat Jatim berinisial SB, dengan terlapor ES (anak SB) warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo atau Kelurahan Penjaringan, Rungkut, Surabaya, belum ada perkembangan yang signifikan.

Padahal perkara penipuan rekrutmen CPNS itu, sudah dilaporkan oleh korban Rudi Wijaya (22) warga Buduran, Sidoarjo, pada tanggal 16 Agustus 2021 silam, ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Korban Rudi Wijaya mengatakan bahwa semenjak ia melaporkan perkara penipuan rekrutmen CPNS pada tanggal 16 Agustus 2021 silam itu, dia sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, untuk dimintai keterangan. "Terakhir dipanggil oleh penyidik Senin kemarin," katanya, Rabu (15/6).

Namun sampai saat ini, perkara penipuan dengan terlapor ES dan  diduga juga melibatkan pejabat Samsat Jatim berinisial SB itu, belum ada penetapan tersangka.  "Sampai saat ini, perkembangannya belum signifikan Mas," keluhnya.

Rudi menjelaskan keterkaitan dugaan keterlibatan SB dalam penipuan itu adalah berawal saat dia mentransfer uang sebesar Rp 35 juta ke rekening atas nama ES (anak SB). Kemungkinan uang itu diserahkan ke SB. Karena SB mengakui menerima uang muka sebesar Rp 35 juta rupiah untuk biaya menjadi PNS di Dispenda Sidoarjo.

Hal tersebut dikuatkan dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh SB dan sebagai saksi perjanjian itu adalah terlapor ES (anak kandung SB). Surat perjanjian itu ditandatangani pada 30 Agustus 2019 silam, dengan materai Rp 6.000.

Namun setelah setahun perjanjian itu berjalan, korban belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh SB maupun ES. Tak hanya sampai disitu. Uang korban pun juga tak dikembalikan oleh SB.

Sebelum melaporkan perkara itu ke Polresta Sidoarjo, korban sempat mengingatkan terlapor ES untuk mengembalikan uangnya. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan melaporkan ke polisi. Namun tanggapan ES malah menantang untuk melaporkan ke polisi.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono pada bulan lalu, tepatnya Minggu (8/5), sudah memberikan keterangan dan berjanji pihak kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut.(cat/rd)