Diskominfo Jombang Gelar Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang terus menyosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat. Khususnya ke desa-desa yang ada di Kabupaten Jombang.

Diskominfo Jombang Gelar Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok
Suasana sosialisasi di Desa Kwaron dan Desa Pandan Blole.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang terus menyosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat. Khususnya ke desa-desa yang ada di Kabupaten Jombang.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di desa Kwaron , Kecamatan Diwek dan di Desa Pandan Blole, Kecamatan Ploso, Selasa-Rabu (16-17/3).

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Samsul Huda saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti d isini. Disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat . Serta memperkuat sinergi di antara Bea Cukai Kediri, pemkab, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok illegal. Tujuannya agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting, dewe dirokok  dewe pokoknya tidak di jual,” tambahnya.

Menurut Samsul Huda, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai atau pajaknya.Ia  yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang. Namun harus terus kita cegah secara terus-menerus. “Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito. Dia memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

Disampaikan oleh narasumber bahwa untuk alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang sebesar Rp. 37.401.427.000. Sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp. 43.303.444.000. “Ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemi Covid-19,” Katanya.

Disampaikan pula bahwa prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidang. Di antaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Sedangkan 25 persen untuk bidang penegakan hukum. Meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal. Sedangkan yang 25 persen lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC.

“Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas). Tidak sesuai peruntukkan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM. Sehingga tidak sesuai tarif cukainya serta tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” pungkasnya.(ADV/aan/rd)