DKUPP Gelontorkan Bantuan Alat Produksi, Modal Usaha dan Pelatihan
Hal ini terlihat, meski mendapatkan anggaran kecil yakni sekitar Rp 4 Miliar ditahun 2024 ini. Namun, tak menyurutkan DKUPP untuk maslahat. Terbukti, pada 2024 ini saja, DKUPP sudah menggelontorkan DBHCHT untuk pemberian bantuan modal usaha berupa alat produksi kepada 122 kelompok industri kecil.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) betul-betul memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini terlihat, meski mendapatkan anggaran kecil yakni sekitar Rp 4 Miliar ditahun 2024 ini. Namun, tak menyurutkan DKUPP untuk maslahat. Terbukti, pada 2024 ini saja, DKUPP sudah menggelontorkan DBHCHT untuk pemberian bantuan modal usaha berupa alat produksi kepada 122 kelompok industri kecil.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 215/PMK.07/2021 maka bidang perindustrian melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan modal usaha berupa bantuan alat produksi ke 122 kelompok industri kecil, pelatihan industri teknik ecoprint untuk 200 peserta dari PKK Kecamatan dan DWP Se-Kabupaten Probolinggo," ujar Kepala DKUPP, Taufik Alami S.Sos M.Si saat dikonfirmasi wartawan HARIAN BANGSA di salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jamur Klasik, Dusun I Sumur II, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (5/11/2024).
Tidak hanya itu untuk modal usaha dan bantuan alat, dana DBHCHT itu juga digunakan untuk beberapa pelatihan-pelatihan, salah satunya pelatihan pembuatan anyaman tas jali kepada 200 peserta dari Kecamatan Wonomerto, Kecamatan Sumberasih, Gending dan Pajarakan.
"Kita sengaja memilih memanfaatkan kegiatan itu karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Mantan Camat Gading ini juga mengaku jika anggaran 4 Milyar yang diterima DKUPP digunakan untuk program peningkatan Kualitas Bahan Baku adalah sebesar 20 persen dari bidang kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, untuk kegiatan pemberian bantuan berupa alat produksi sudah berproses pada Agustus-Desember 2024 dan untuk kegiatan pelatihan sudah dilaksanakan pada bulan Juli hingga bulan Agustus lalu.
"DBHCHT di kita juga ada penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Bidang penegakan hukum di DKUPP yakni bagaimana perusahaan rokok itu tidak membuat rokok ilegal. Karenanya, ditaruh di kawasan KIHT atau Kawasan Induatri Hasil Tembakau. Itu untuk menyelematkan tembakau Kabupaten Probolinggo namanya Paiton VO," terangnya.
Namun, kesejahteraan masyarakatnya yakni bagaimana mengentaskan kemiskinan, mengatasi pengangguran terbuka dan kemudian menumbuhkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan termasuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Solusinya, kita beri pelatihan sesuai tupoksi kita yakni kerajinan, membatik, asesoris, menjahit kita latih. Kemudian, kita bantu marketing atau pemasaran. Untuk perijinan rokok, kita siapkan di KIHT. Semua sudah ada disitu dan ada 8 rokok industri kecil yang ada di KIHT yang bercukai. Harapan saya, penggunaan anggaran ini transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan penerima manfaat harus menggunakan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya. (ndi/diy)