DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Nuryono Gantikan Agung Hendriyo

Pimpinan DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Nuryono Gantikan Agung Hendriyo
Pengambilan sumpah PAW Nuryono menggantikan almarhum Agung Hendriyo.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pimpinan DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Ketua DPRD Sunarto, Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki, dan Junaedi Malik menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai anggota DPRD menggantikan Agung Hendriyo secara virtual.

Paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Mojokerto. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo.

Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia awal Januari lalu. Sehingga berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai anggota DPRD menggantikan Agung. Sebagai informasi, Agung Hendriyo menjadi anggota Komisi III. Selain itu, dirinya juga menjadi anggota Badan Kehormatan.

"Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono. "Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya mengucapkan selamat kepada Nuryono. "Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu  menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto.  serta mampu berkontribusi guna pembangunan di Kota Mojokerto," katanya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Rizal menambahkan, meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.

"Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik," tukasnya. (ADV/yep/rd)