DPRD Situbondo Siap Laksanakan Paripurna Pelantikan Buapti/Wakil Terpilih 2024

Mahbub mengungkapkan, dalam Perpres itu ada tiga kondisi dimana jadwal itu bisa dilewati. Yakni, pertama, ada sengketa di MK, kedua ada pemilihan ulang bagi daerah yang mensyaratkan harus 50 persen plus satu, dan ketiga keadaan Kahar atau force mayor.

DPRD Situbondo Siap Laksanakan Paripurna Pelantikan Buapti/Wakil Terpilih 2024
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

Situbondo, HB.net - Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menyatakan siap melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pemilukada 2024. Hal ini ia katakan di kantor DPRD Situbondo, Jumat (03/01/2025).

"Sebagaimana Perpres Nomor 80 tahun 2024 pasal 22a ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," Kata Mahbub Junaidi.

Mahbub mengungkapkan, dalam Perpres itu ada tiga kondisi dimana jadwal itu bisa dilewati. Yakni, pertama, ada sengketa di MK, kedua ada pemilihan ulang bagi daerah yang mensyaratkan harus 50 persen plus satu, dan ketiga keadaan Kahar atau force mayor. "Ketiga ini kan di Situbondo tidak ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat dari provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 16 Desember 2024 tentang tahapan dan persyaratan administrasi pelatikan yang harus dipenuhi, termasuk mekanisme rapat paripurna yang harus dilakukan DPRD.

Ia melanjutkan bahwa paripurna itu dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya, berikut juga pengumuman calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024.

Kemudian dari Paripurna itu nanti berita acaranya di kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk kemudian mendapatkan SK pengangkatan untuk bupati dan wakil bupati terpilih, berikut juga SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di periode sebelumnya," terangnya.

Ia membeberkan bahwa DPRD telah mengagendakan tapat paripurna itu pada 30 Januari 2025. Namun masih menunggu surat penetapan dari KPUD. "Kami sampai saat ini kan belum ada kepastian dari pihak KPUD,  untuk mengirimkan surat penetapan sebagai dasar kami menyelenggarakan Paripurna," bebernya.

Sementara itu ketua KPUD, Hadi Prayitno mengatakan, pihaknya menunggu keputusan dari MK tentang kabupaten yang bersengketa atau tidak hasil pemilukada 2024. "Hingga siang ini (berita ini dikirim ke redaksi) belum ada, kita akan mengangbil langkah berdasar surat itu," pungkasnya. (sbi/diy)