Dua Pelaku Curanmor 18 TKP Diringkus

Dua pemuda diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP.

Dua Pelaku Curanmor 18 TKP Diringkus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho menanyai kedua pelaku. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua pemuda diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP. Mereka adalah Ifan (21) dan Eki (25). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu (2/7) dini hari lalu. Mereka usai beraksi di sebuah masjid di Desa Jabon, Kecamatan-Kabupaten Jombang.

"Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat Street nopol S 4547 OV, di parkir pemiliknya tak jauh dari masjid, karena sedang Salat Jumat," ucapnya, Selasa (12/7).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya dan mengamankan sepeda motor yang dicuri. "Jadi mereka ini beraksi tanpa kunci T. Mereka mendorong motor curiannya ke tempat ahli kunci dan membuat duplikat," terang Giadi.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Giadi, sudah 18 kali menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Jombang. Sasarannya, kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci setang.

Modusnya, mereka hunting dan jika melihat ada sepeda motor yang ditinggal pemiliknya langsung disikat. "Ada yang di sawah, di halaman rumah, sampai di masjid. Dari 18 TKP itu baru 4 yang melapor," jelasnya.

Motor hasil curian itu kemudian dijual ke sejumlah penadah yang kini masih diburu polisi. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Motor dijual ada yang ke Pulau Madura, banyak juga sekitar Jombang. Kita masih kembangkan. Untuk ancaman 7 tahun penjara," pungkas Giadi.(aan/rd)