Garap Aset, Pemkab Jember Gunakan sistem KSP

Ia mengaku, hal ini tetap didasari aturan yang berlaku. Mengenai gambaran umum prosedur yang harus dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.

Garap Aset, Pemkab Jember Gunakan sistem KSP
ab Jember saat menggelar rapat membahas soal KSP potensi Gunung Sadeng.

Jember, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menetapkan pola kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk menggarap potensi Gunung Sadeng di Kecamatan Puger. Hal ini dikatakan Sekda Jember ,Ir. Mirfano.

“Sebenarnya ada beberapa pilihan dalam skema pemanfaatan barang milik daerah. Pertama sewa, kedua bangun serah guna, ketiga bangun guna serah, keempat kerja sama pemanfaatan, dan kelima kerjasama infrastruktur," jelas Sekda.

Mirfano menyebutkan, yang ditetapkan Pemkab Jember saat ini yaitu pola KSP, dan tidak ada skema lainnya. "Jadi nanti, tidak ada lagi istilah HPL. HPL itu biasa digunakan untuk BPN." ujarnya.

Ia mengaku, hal ini tetap didasari aturan yang berlaku. Mengenai gambaran umum prosedur yang harus dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah. "Sekarang kita pakai sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Jadi setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan dikaji panitia pemilihan, kemudian diterbitkan SK Bupati. Setelah itu, kerja sama pengelolaan (diurus) dihadapan notaries," terangnya.

Setelah itu, nantinya, para pihak yang menyanggupi kerja sama, diwajibkan untuk membayar kontribusi di luar pajak, sebagai pendapatan yang masuk ke daerah. "Dua hari, sebelum tanda tangan notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap. Di luar pajak, ada kontribusi tetap," imbuhnya.

"Kita undang para pemohon atas pemanfaatan Gunung Sadeng, hari ini 4 perusahaan yaitu CV Panen Raya, di Dusun Kapuran, Puger; PT Gunung Kelabat Citra Abadi, di Jalan Karimata, Jember; PT Nanyang Mining Group, di Puger; dan PT Nirwana Lime Indonesia dari Grenden, Puger kita panggil," ungkapnya.

Terkait nilai kontribisi tetap, sesuai dengan hasil analisis KJPP dan harga satuan yang ditetapkan oleh Gubernur dan Perbup sebelumnya. "Dan ini sudah kita hitung bersama KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nilainya, Rp 39.500/ton untuk pengusaha besar, sedangkan Rp 30.000/ton untuk pengusaha keci," jelasnya.

Dengan sistem pola KSP ini, pendapatan hanya didapat melalui kontribusi tetap dan pajak. "Pendapatan (sistem KSP) hanya dari kontribusi tetap dan pajak," pungkasnya. (yud/bil/diy)