Gasak Pompa Air, Dua Pria Diringkus Polisi

Dua pria terpaksa diringkus polisi. Ini lantaran terbukti melakukan pencurian sebuah mesin pompa air di area persawahan di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Gasak Pompa Air, Dua Pria Diringkus Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Peterongan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua pria terpaksa diringkus polisi. Ini lantaran terbukti melakukan pencurian sebuah mesin pompa air di area persawahan di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Data yang didapat, dua pelaku yang diringkus, yakni Erik Kurniawan (22) dan Muhammad Nurul Huda (32). Keduanya merupakan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kapolsek Peterongan AKP Sujadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban jika mesin pompa air yang berada di sawah hilang, pada Sabtu (19/2) lalu. "Korban mengetahui mesin pompa airnya hilang pada pagi hari ketika ia ke sawah," ujarnya, Senin (28/3).

Dikatakan Sujadi, atas laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menemukan mesin pompa air tersebut di rumah Khoirul (56), warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.

"Dari keterangan Khoirul, yang berprofesi sebagai tukang bengkel, ia mendapatkan mesin pompa air dari dua tersangka tersebut. Dari situ akhirnya kita amankan dua orang pelaku pencurian," terangnya.

Kedua pelaku, lanjut Sujadi, berhasil diamankan polisi, Nurul diamankan di rumahnya. Sedangkan Erik diamankan dalam perjalanan di Jalan Raya Jogoroto beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 3305 YQ, yang digunakan sebagai sarana.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya pada malam hari pada Jumat (18/2), sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian hasil curiannya dijual dengan harga Rp 1 juta.

"Jumat siang, mereka sudah mengincar barang yang akan dicuri. Malamnya keduanya membawa peralatan kunci inggris untuk membongkar mesin tersebut. Hasil uang curiannya dibagi dua," terang Sujadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan satu orang penadah kini mendekam di tahanan Mapolsek Peterongan. Sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,75 juta. "Kedua pelaku Nurul dan Erik dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Khoirul dikenakan pasal 480 KUHP," pungkas Sujadi.(aan/rd)