Hanya Ada Satu Bacalon, KPU Kediri Perpanjang Pendaftaran

KPU Kabupaten Kediri akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan 9 September 2020.

Hanya Ada Satu Bacalon, KPU Kediri Perpanjang Pendaftaran
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi

KEDIRI, HARIANBANGSA.net - Setelah ditunggu sampai batas akhir  pendaftaran, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, yang mendaftar hanya satu pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Kediri, yaitu pasangan Hanindhito Himawan Pramono - Dewi Mariya Ulfa, akhirnya KPU Kabupaten Kediri, memperpanjang jadwal pendaftaran pada tanggal 10 - 12 September 2020.

Namun sebelumnya, KPU Kabupaten Kediri akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan 9 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 563/PL.02.2-Kpt/3506/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 tertanggal 7 September 2020.

“Pendaftaran perpanjangan pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari dengan rincian tanggal 10 sampai dengan 12 September 2020, waktu tanggal 10 dan 11 September 2020 dilakukan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, tanggal 12 September 2020 dilakukan pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB, tempat Kantor KPU Kabupaten Kediri jalan Pamenang nomor 1, Katang, Sukorejo Kecamatan Ngasem Kediri,”kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, ketika membacakan berita acara rapat pleno, Senin (7/9).

Seperti diketahui, bahwa bakal calon pasangan bupati kediri dan wakil bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Mariya Ulfa, telah diusung oleh 9 gabungan partai politik pemilik 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.

Ke-9 Parpol pemilik 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri, tersebut adalah PDI P 15 kursi, PKB 9 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 1 kursi dan PPP 2 kursi. Sehingga tidak ada lagi bakal calon pasangan lain yang bisa maju lewat jalur partai. Sedangkan dari jalur perseorangan juga tidak ada.

Bila sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran pada tanggal 12 September 2020 pukul 24.00 WIB tetap tidak ada yang mendaftar, maka bakal paslon Dhito - Dewi, akan tidak ada lawan alias akan melawan "bumbung kosong".  (uji/ns)