Honor Nakes di Tuban Memprihatinkan, DPRD Janji Perjuangkan

Ketika dikonfirmasi, Hj Tri Astuti menyampaikan, langkah ini sebagai upaya memperjuangkan nasibnya para nakes yang kini masih berstatus honorer.

Honor Nakes di Tuban Memprihatinkan, DPRD Janji Perjuangkan
Komisi IV DPRD Tuban saat berkunjung ke Men-PAN RB dan Menkes RI.

Tuban, HB.net - Komisi IV DPRD Tuban terus memperjuangkan nasibnya para tenaga kesehatan (Nakes) yang kini masih berstatus tenaga honorer. Terbukti, para anggota DPRD yang dipimpin Ketua Komisi IV, Hj Tri Astuti tersebut langsung mendatangi MenPAN-RB dan Menkes RI.

Ketika dikonfirmasi, Hj Tri Astuti menyampaikan, langkah ini sebagai upaya memperjuangkan nasibnya para nakes yang kini masih berstatus honorer. Sebab, sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M SM 02 03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022, tenaga kerja honorer di lingkungan instasi pemerintah akan dihapus. Sehingga, Komisi IV DPRD Tuban saat berada di Kantor MenPAN-RB menyampaikan beberapa hal terkait dengan kebijakan tersebut.

"Nasib pegawai Non ASN di lingkup Dinas Kesehatan, RSUD Ali Mansur dan RSUD dr. R. Koesma Tuban harus kita perjuangkan" ujar Ketua Komisi IV Hj. Tri Astuti, Kamis (8/9/2022).

Kepada MenPAN-RB, Astuti sapaan akrabnya, menanyakan bagaimana skema selanjutnya terkait nasib 493 tenaga Non PNS di lingkup Dinas Kesehatan, 385 dilingkup RSUD, juga di instansi lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Tuban. Jika tenaga honorer ini dihapus, maka harus ada kepastian nasib mereka selanjutnya.

Dikhawatirkan, dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Daerah. Selain itu, bisa menimbulkan kekhawatiran tenaga honorer yang selama ini banyak membantu kinerja Pemkab.

"Saya berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau PPPK" pinta politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, saat bertemu MenPAN-RB dan Menkes, pihaknya juga menanyakan tentang langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK. Sedangkan juga adanya larangan bagi Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK)  dan Kepala Daerah untuk mengangkat pegawai Non ASN karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban.

"Kami juga meminta agar pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan utama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut," pungkasnya.(wan/ns)