Interpelasi Ditujukan Bupati Novi, Bukan Pltnya
DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna terkait jawaban Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna terkait jawaban Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Pihak eksekutif diwakili Plt Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi. Rapat ini berkaitan tentang hak interpelasi tentang munculnya Perbup 11 Tahun 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nganjuk Ulum Basthomi didampingi Wakil Ketua II Radhitya Harya Yuangga, dan Plt Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, dihadiri anggota DPRD, forkopimda, dan para OPD.
Agenda rapat paripurna yang dibahas, yaitu mendengar jawaban hak interpelasi yang diajukan DPRD ke Bupati Novi Rahman Hidayat. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Plt Bupati Marhaen menyampaikan, pada dasarnya munculnya Perbup 11 Tahun 2021 tidak menyalahi aturan. Karena acuan yang dipakai adalah Perda 1 Tahun 2016 dan Perubahan Perda 9 Tahun 2018. Inilah dasar yang dijadikan payung hukum munculnya Perbup 11 Tahun 2021.
"Ya memang kurangnya komunikasi antara pemerintah dan DPRD saat itu," kata Marhaen, kepada Harian Bangsa, Rabu (9/6).
Upaya yang akan dilakukan saat ini adalah menjalin kembali komunikasi antara pemerintah dan DPRD. Tujuannya, agar tercapainya suatu kondusivitas pada roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik. "Saya akan mengupayakan hal ini agar tetap pada slogan Nyawiji," pintanya.
Interpelasi, menurut Kang Marhaen, adalah meminta keterangan bupati terkait pengesahan Perbup 11 Tahun 2021. Hal inilah yang membuat anggota dewan mempertanyakan etika bupati mengeluarkan perbup tersebut.
"Saya menganggap perbup tidak melanggar aturan di atasnya. Terkait implementasinya apakah etis atau tidak secara langsung yang menjawab Bupati Novi," jelasnya.
Mengenai hal lain dari 9 pertanyaan yang diajukan anggota dewan, secara garis besar sudah dijawab dan hasilnya ditunggu pada paripurna berikutnya. "Saya berharap dewan bisa menerima. Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait etika kenapa bupati mengesahkan perbup," kilah Marhaen.
Sementar,a Wakil Ketua I DPRD Nganjuk Ulum menambahkan, terkait etika inilah yang harus diperbaharui hubungan plt bupati dengan DPRD, bisa bersinergi, berkoordinasi, terkait semua kebijakan yang akan dilaksanakan. "Saya melihat saat itu bupati berjalan sendiri tanpa DPRD," kata Ulum
Sesuai undang-undang bahwa unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah bupati dan DPRD. Tapi kenapa saat pembahasan perda inisiatif DPRD terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa, tiba-tiba ditengah jalan bupati sudah mengeluarkan Perbup 11 Tahun 2021. Hal inilah secara etika kurang baik.
Memang interpelasi ditujukan ke Bupati Novi, dan yang harus menjawab bukan Plt Bupati Marhaen. Mengenai, jawaban yang sudah disampaikan plt bupati akan dikaji dan dipelajari Tim Perumus. Apakah nantinya akan diterima atau ditolak oleh tim ini.
"Tim Perumus yang akan memutuskan apakah nanti menolak atau menerima. Akan kita sampaikan pada rapat paripurna dalam minggu ini," pungkas Ulum.(bam/rd)