Jambret Kalung Penjual Klanting, Residivis Dihajar Massa

Seorang pria terpaksa digelandang ke Mapolsek Peterongan lantaran tertangkap usai melakukan aksi penjambretan perhiasan terhadap penjual klanting (cenil) di Dusun Temulawak, Minggu (18/9) sekira pukul 06.30 WIB.

Jambret Kalung Penjual Klanting, Residivis Dihajar Massa
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Peterongan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang pria terpaksa digelandang ke Mapolsek Peterongan lantaran tertangkap usai melakukan aksi penjambretan perhiasan terhadap penjual klanting (cenil) di Dusun Temulawak, Minggu (18/9) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku bernama Supardi (42), warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Sedangkan korbannya Kasiyam (60), asal Dusun Temulawak, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan AKP Sujadi mengatakan, awal kejadian pelaku keliling jalanan mencari sasaran. Kemudian berpura-pura menjadi pembeli jajanan korban.

"Saat korban lengah, perhiasan berupa kalung emas seberat 12 gram ditarik dari lehernya. Korban kemudian berteriak minta tolong ke warga," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Warga yang mendengar teriakan korban langsung menghadang pelaku yang hendak melarikan diri, namun akhirnya tertangkap. "Korban juga sempat mengadang motor pelaku, tetapi ditendang terus jatuh," terang Sujadi.

Saat tertangkap, pelaku kemudian dihajar warga yang geram dengan aksi penjambretan. Tak hanya itu, sepeda motor pelaku juga dirusak. Beruntung, polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan polisi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan membobol sebuah toko di Peterongan. Tersangka baru keluar dari lapas pada Februari 2022 lalu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kalung emas hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Peterongan. "Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkas Sujadi.(aan/rd)