Jemput Paksa Pacar sambil Todongkan Pisau

Nasib apes dialami oleh CWB (18) warga Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.

Jemput Paksa Pacar sambil Todongkan Pisau
Pelaku saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Nasib apes dialami oleh CWB (18) warga Karangbong, Gedangan, Sidoarjo. Dia harus diamankan polisi usai menodongkan pisau dan mengancam di tempat kerja korban.

Diketahui, korban VSJ (18) warga Kecamatan Sukodono, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri, menjadi korban pengancaman dengan pisau oleh pelaku pada Jumat (6/1) di sebuah toko yang ada di kawasan Sukodono, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya memaparkan bahwa semula pelaku menjemput korban, yakni pacarnya sendiri di tempat kerja. Namun karena belum waktunya pulang kerja, korban pun menolak dengan alasan bahwa dirinya belum waktunya untuk pulang.

"Akhirnya pelaku nekad masuk ke dalam toko menemui korban dengan membawa pisau di tangannya. Ia bermaksud menjemput paksa korban. Pelaku sempat menodongkan pisau dan membacokkannya ke meja kasir dan manequin (boneka untuk busana)," jelas Kusumo. Kamis (12/1).

Lebih jauh, Kusumo mengatakan bahwa saat kejadian, seluruh pegawai toko yang bekerja saat itu berlari masuk ke dalam. Mereka ketakutan karena pelaku mengacung-ngacungkan pisaunya.

Korban yang telah merasa ketakutan, akhirnya menuruti pelaku untuk pulang bersamanya. Berdasarkan kejadian tersebut dan bukti rekaman CCTV, pihak toko dan korban melaporkan hal tersebut ke polsek terdekat

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 335 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.(cat/rd)