Kejari Nganjuk Musnahkan BB 118 Perkara

Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Kejari Nganjuk Musnahkan BB 118 Perkara
Pelaksanaan pemusnahan BB yang telah incraht bertempat di Kejari Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Pelaksanaan pemusnaan BB yang berlokasi di Kejari Nganjuk dihadiri Kajari Nophy Tennophero Suoth,  Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama, Kepala BNN AKBP Bambang Sugihato, Kepala Rutan Nganjuk Sudarno,  Ketua Pengadilan Negeri diwakili oleh Panitera SupriyadiH (Panitera) dan perwakilan Dinas Kesehatan.

Kajari Nophy mengatakan, pelaksanaan pemusnahan BB dari perkara tindak pidana umum semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tatap. "Perkara dihimpun sejak November 2020 dan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Nganjuk, dan BB kita musnahkan hari ini," kata Nophy, kepada Harian Bangsa, Rabu (18/8).

Dijelaskan, ada 118 perkara tindak pidana umum meliputi, narkotika jenis sabu, ganja, pil dobel L, ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya. "Semua BB kita musnahkan dengan cara dibakar, dipotong-potong, dan dihancurkan dengan diblender," terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 97,45 gram, ganja 170,8 gram, ekstasi 2 1/2 butir, pil dobel L 21.823 butir,  materai palsu 11.296 pcs, serta barang bukti lain. Di antaranya arak, handphone, senjata tajam, alat yang gunakan untuk perjudian, kejahatan lain sebagainya.

"Saya mengapresiasi dari semua pihak dari Polres Nganjuk, BBNK, dan Pengadilan Negeri. Sehingga terjalin kerja sama yang baik dalam penanganan tindak pidana kejahatan," pungkas Nophy. (bam/rd)