Komisi A DPRD Bangkalan Minta DPMPTSM Aktif Awasi Pantai

Ha’i menjelskan, jika perizinan memang belum ada, Pemkab harus bisa lebih aktif dan tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Kalau dibiarkan, mereka seperti mendapat izin dan leluasa melakukan kegiatan ilegal.

Komisi A DPRD Bangkalan Minta DPMPTSM Aktif Awasi Pantai
Komisi A DPRD Bangkalan saat melakukan sidak ke DPMPTSM terkait perizinan reklamasi.

Bangkalan, HB.net - Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i minta  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan untuk aktif melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah pantai Bangkalan. Permintaan itu disampaikan terkait rumor adanya reklamasi di wilayah pantai Bangkalan yang sudah mendapatkan izin.

“Saya minta kepada DPMPTSM dan Pemkab Bangkalan agar pro aktif terhadap kegiatan yang ada di bibir pantai, karena lokasinya masih ada di daerah kabupaten Bangkalan. Seharusnya, siapapun yang  ada kegiatan apapun di wilayah kabupaten Bangkalan baik pihak DPMPTSP dan Satpol PP harus pro atif. Mereka bisa menanyakan apakah sudah mengantongi izin atau tidak. Mereka berhak karena memiliki wilayah untuk diawasi dan teritibkan," ucap Ha’i, Politikus Golkar ini saat melakukan kunjungan mendadak ke kantor DPMPTSP, Kamis (9/9).

Lebih jauh, Ha’i menjelskan, jika perizinan memang belum ada, Pemkab harus bisa lebih aktif dan tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Kalau dibiarkan, mereka seperti mendapat izin dan leluasa melakukan kegiatan ilegal.

Sementara itu, Ainul Gupron  Kepala DPMPTSP di hadapan anggota Komisi A DPRD Bangakalan menjelaskan, tidak benar jika lembaganya telah mengeluarkan izin reklamasi.

“Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomer 25 Tahun 2019 terkait izin pelaksanaan reklamasi kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP),  kewenangannya di pemerintah pusat. Mulai dari titik O kilometer dari pesisir pantai sudah sudah menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi sesuai Peraturan gubernur nomer 1 tahun 2018 terkait zona wilayah pesisir, tidak bisa DPMPTSP bertindka di luar batas kewenangannya," jelas dia.  (uzi/ns)