Komisi C Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas Ngoro, Jombang

Komisi C DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Kesamben, Kecamatan Ngoro.

Komisi C Sidak Proyek Pembangunan Puskesmas Ngoro, Jombang
Komisi C DPRD Jombang saat melakukan sidak ke proyek pembangunan Puskesmas Ngoro.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Komisi C DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Kesamben, Kecamatan Ngoro. Hal itu dilakukan lantaran sebelumnya, wakil rakyat menemukan pekerjaan pembangunan yang dinilai amburadul.

"Hari ini kami kembali menggelar sidak ke Puskesmas Ngoro. Hasilnya, kami mendapati jika rekomendasi hearing sama sekali tidak dilakukan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jombang Choirul Anam, Kamis (10/3).

Dijelaskan, pada hearing yang digelar bulan lalu pihaknya merekomendasikan agar rekanan dalam, yakni CV Moara Prabangkara segera melakukan perbaikan. "Rekomendasi hearing yang digelar dengan Dinas Kesehatan dulu, kami telah mengeluarkan perintah agar rekanan melakukan perbaikan. Namun saat kami datang kembali, tidak satupun yang dilakukan," jelas Choirul.

Dalam temuan sidak pertama yang berujung keluarnya rekomendasi, lanjut Choirul, di antaranya pemasangan keramik yang sangat mengecewakan, ditambah lagi sejumlah finishing yang juga sangat tidak pantas.  "Hasil pekerjaan yang kami temukan diantaranya pemasangan keramik serta finishing tembok yang sangat mengecewakan," tegasnya.

Atas temuan tadi, pihaknya memastikan jika proses pekerjaan terbukti hanya sebatas kejar tayang. Maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan yang notabene salah satu fasilitas kesehatan rujukan.

"Apa yang tampak di Puskesmas Ngoro, merupakan bukti jika pekerjaan hanya sebatas mengejar target. Dampak nyata yang saat ini nampak, yakni kualitas pekerjaan yang benar-benar mengecewakan," ungkap politisi PDI P.

Lantaran tidak digubrisnya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh wakil rakyat, Komisi C memastikan bakal mendorong adanya blacklist terhadap CV terkait. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut, atas permintaan serupa agar uang pemeliharaan sebesar 5 persen juga tidak dicairkan.

"Ini kan namanya menyepelekan, karena rekomendasi kami sama sekali tidak dilakukan. Selain mendorong blacklist serta jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, kami juga mendesak agar aparat penegah hukum (APH) untuk turun," pungkas Choirul.

Sementara, anggota Komisi C lainnya, Lutfi Kurniawan, memastikan jika selain keramik lantai serta finishing tembok,  juga menemukan bahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menggunakan bahan dengan kualitas rendah.

"Selain keramik serta finishing tembok, kami juga menemukan tangki IPAL menggunakan bahan plastik. Bukan menggunakan yang material baja atau stainless, agar tingkat kemanfaatannya benar-benar terjamin," tukasnya.

Sebelumnya, pembangunan Puskesmas Kesamben di Kecamatan Ngoro yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar terus menjadi polemik. Pada Selasa (21/2) lalu, Komisi C DPRD Jombang memanggil Dinas Kesehatan sebagai tindak lanjut hasil sidak.(ADV/aan/rd)