KPPN Surabaya I, Peran dan Dukungan Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

UMKM merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemandirian finansial masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia

KPPN Surabaya I, Peran dan Dukungan  Pemberdayaan  UMKM Melalui  Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Surabaya, HB.net - Hingga saat ini pemerintah telah melakukan upaya yang serius agar UMKM dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid yang melanda Indonesia. UMKM merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemandirian finansial masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tahukah anda bahwa dengan meningkatkan usaha pemberdayaan UMKM dapat pula sebagai jalan bagi masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan kata lain, adanya program pemberdayaan UMKM menjadi solusi untuk berbagai isu yang melanda perekonomian Indonesia. Dukungan pemerintah kepada UMKM agar bangkit, berkembang dan naik kelas tidak sebatas pada regulasi tetapi juga dengan langkah kongkrit yaitu memberikan kredit bunga rendah, memperluas jaringan pemasaran, memperbaiki kualitas SDM, menerapkan teknologi tepat guna, menciptakan iklim usaha kondusif, dan menyediakan sarana prasarana yang memadai. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM yaitu bahwa sejak tahun 2017 pemerintah telah meluncurkan program permodalan bagi UMKM yang mendapatkan hambatan dalam permodalannya. Program tersebut dikenal dengan nama pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan UMi disalurkan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu sebuah satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Masyarakat dapat memperoleh pinjaman modal ini dengan cepat dan mudah, hanya perlu menyiapkan KTP sebagai bukti warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara elektronik dan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari salah satu program kredit lainnya dari Pemerintah. Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha ultra mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum dapat difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dikenal dengan istilah penyalur. Pinjaman modal UMi diberikan yang awalnya sampai dengan nominal 10 juta rupiah dan sejak tahun 2021 dinaikkan menjadi sampai dengan 20 juta rupiah.

Adanya kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tersebut, tentunya menjadikan program pembiayaan UMi lebih diminati masyarakat sehingga diharapkan dapat menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah secara langsung.

Pada tahun 2023 ini PIP selaku penyalur pembiayaan UMi menargetkan pembiayaan sebanyak 2,2 juta debitur. Target ini dinilai realistis berkaca dari capaian 2022 dengan penyaluran pembiayaan kepada 2,01 juta debitur, total pembiayaan yang disalurkan paa saat itu senilai 8,13 triliun rupiah. Hingga 14 Juni 2023, sudah terealisasi 568.574 debitur atau mencapai 26 persen.

Peran KPPN Surabaya I dalam Pembiayaan UMi dan Pemberdayaan UMKM. KPPN Surabaya I sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, melakukan tugas monitoring dan evaluasi pembiayaan ultra mikro di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Gresik. Tugas ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Monitoring dan evaluasi ini meliputi monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur, serta monitoring dan evaluasi lainnya. Nilai keekonomian debitur mencakup nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan dan standar hidup debitur. Sedangkan nilai keekonomian usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. Pengukuran nilai keekonomian debitur ini dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur setiap semester.

Selain itu KPPN Surabaya I juga memiliki peran strategis dalam berkoordinasi dengan cabang-cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur UMi di daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan UMKM di wilayahnya dengan melakukan pendampingan dan Focus Group Discussion untuk membahas permasalahan yang ada terkait UMKM.

Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Surabaya I dalam kurun waktu Januari-Juni 2023 sebesar Rp 23.404.001.302,- yang telah disalurkan kepada 6.041 debitur.

Pembiayaan UMi di Kabupaten Gresik disalurkan melalui 6 (enam) penyalur, yaitu Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menyalurkan pembiayaan UMi terbanyak di Kabupaten Gresik sebesar Rp 21.955.573.012,- untuk 5.707 debitur, Koperasi Mitra Dhuafa menyalurkan pembiayaan UMi ke 246 debitur sebesar Rp870.490.000,-, KSPS BMT UGT Sidogiri yang berlokasi di Bawean menyalurkan pembiayaan UMi sebesar Rp366.385.000,- untuk 67 debitur, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur sebesar Rp141.553.300,- untuk 15 debitur, KSPS BMT UGT Sidogiri menyalurkan sebesar Rp70.000.000,- untuk 6 debitur, dan Pegadaian. Marilah kita bergandengan tangan mengawasi penyaluran program ini agar tepat sasaran, efisien dan efektif demi ikut menopang perekonomian nasional.

Kedepannya, diharapkan semakin banyak lagi kesuksesan penyaluran pembiayaan UMi yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha. Sehingga upaya pemerintah untuk mendongkrak perekonomian daerah membuahkan hasil. Sinergi yang lebih erat sangat diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyalur yaitu lembaga pemerintah bukan bank serta semua pihak untuk menyukseskan program pemerintah ini, dan perlunya sosialisasi untuk lebih menggencarkan program pembiayaan UMi sehingga masyarakat lebih mengenal dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. (Noortjahaja K.K  Pelaksana Seksi Bank pada KPPN Surabaya I)