KPPU Selidiki Pengelolaan Menara Telekomunikasi di Bali

Penanganan masalah pengelolaan menara telekomunikasi bersama di Badung, Bali, memasuki babak baru di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU Selidiki Pengelolaan Menara Telekomunikasi di Bali
Kantor KPPU wilayah IV Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Penanganan masalah pengelolaan menara telekomunikasi bersama di Badung, Bali, memasuki babak baru di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kasus ini diduga sempat memantik terjadinya pembongkaran paksa menara telekomunikasi. Selain itu, berpotensi menimbulkan kerugian tidak saja bagi operator seluler namun juga bagi konsumen seluler.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, pihaknya sebelumnya berinisiatif melakukan kajian terhadap polemik pengelolaan menara telekomunikasi di Badung Bali. Kini, masalah dimaksud berlanjut ke tahap penegakan hukum.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5 Tahun 1999," ungkapnya, Selasa (4/7).

Pasal 17 akan fokus pada dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pasal 24 difokuskan pada dugaan persekongkolan pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. Pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

"Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada 13 Juli 2023," pungkasnya.(diy/rd)