KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Handayani menyampaikan, dari 497 DCT terdapat 1 Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran mantan narapidana, namun sayangnya Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.

KPU Bangkalan Tetapkan 479 DCT, 1 Mantan Terpidana Gagal Nyaleg, Begini Alasannya

Bangkalan, HB.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan sebanyak 479 Daftar Calon Tetap (DPT) Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari 17 partai Politik yang mendaftar.

Divisi Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Handayani menyampaikan, dari 497 DCT terdapat 1 Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran mantan narapidana, namun sayangnya Sri tidak mengungkap identitas caleg tersebut.

"Yang TMS itu dari partai PPP mantan narapidana yang baru keluar 8 bulan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus jeda selama 5 tahun," ucapnya, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya bacaleg yang mendaftar sebanyak 576 orang, namun hanya 481 yang masuk sebagai daftar Calon sementara (DCS) dan dari 18 parpol terdapat 1 yang tidak melakukan regristrasi.

"Setelah pleno, DCT ada 480 dan 1 tidak memenuhi syarat karena mantan terpidana dan dari parpol menjadi 17 karena partai Garuda datang tapi mereka tidak melakukan regristrasi," pungkasnya. (uzi/ns)