Kuota Tambahan Program PTSL Tuntas

Usai menuntaskan 1.000 bidang tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 27 September 2023 lalu, kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 berhasil menuntaskan 500 kuota tambahan sesuai dengan target.

Kuota Tambahan Program PTSL Tuntas
Ketua Ajudikasi Program PTSL BPN Surabaya 1 Trimartono.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Usai menuntaskan 1.000 bidang tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 27 September 2023 lalu, kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 berhasil menuntaskan 500 kuota tambahan sesuai dengan target.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ajudikasi Program PTSL BPN Surabaya 1 Trimartono, kepada HARIAN BANGSA. “Hari ini sudah final 100 persen. Tinggal nunggu perintah dari Kementerian ATR BPN RI pusat kapan pembagiannya,” ujarnya, Selasa (28/11).

Trimartono menjelaskan penyelesaian program PTSL melalui tahap yang cukup panjang. Dalam pelaksanaannya, terdapat 10 tahap kegiatan. Di antaranya, sosialisasi, penyuluhan, pengumpulan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman, pengesahan, cetak surat ukur dan gambar ukur, cetak buku tanah atau sertifikat, terakhir keluar nomor hak (HGB atau hak milik).

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. “Terdapat 3 hak masyarakat, yakni pengukuran, sidang panitia, dan penyerahan sertifikat. Ketiga hak tersebut 0 rupiah atau gratis karena dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.

Sedangkan kewajiban masyarakat ada 6 yang harus dipenuhi. Pertama dokumen berupa map, kedua fotokopi dokumen, ketiga legalisir dokumen, keempat materai, kelima identitas objek yang terputus, dan keenam patok batas untuk tanah yang kosong.

“Poin ketiga fotokopi harus dilegalisir ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini bisa lurah, camat, atau notaris. Sedangkan poin keempat membutuhkan 9 sampai 11 materai tergantung dari jenis tanahnya. Untuk poin kelima jika identitas objek terputus. Misal, tanahnya atas nama si A tapi yang daftar si B, apa hubungannya? Ternyata di tahun 2020 si A menjual tanah ke si B, tapi masih pakai kuitansi. Nah, maka harus pakai akta jual beli. Poin terakhir jika tanahnya tanah kosong, maka memerlukan patok batas. Ini kalau beli di galangan biasanya harganya Rp 125 ribu,” papar Trimartono yang juga menjabat sebagai Humas BPN Surabaya 1.

Ia bersyukur seluruh program PTSL telah berjalan dengan lancar dan sesuai target. “100 persen buku tanah selurunya sudah ditandatangani, itu menunjukkan kegiatan final. Tinggal menunggu perintah dari pusat kapan pembagiannya,” pungkasnya. (msn)