Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sampang Bentuk Satgas

Pemberantasan peredaran rokok ilegal akan dimulai dalam waktu dekat bersama tim satuan tugas (Satgas) gabungan dari Polres Sampang, Kodim 0828, Kejari, Tim Bea Cukai Pamekasan, Diskopindag, Bapelitbangda,, Bagian Perekonomian Pemkab Sampang.

Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sampang Bentuk Satgas
Satpol PP Sampang saat kordinasi dan konsultasi berita acara rencana kegiatan DBHCHT di kantor Bea Cukai Pamekasan. Foto : Dok Satpol PP untuk HARIAN BANGSA

Sampang, HB.net - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sampang mendapat pelimpahan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) sebesar 2,6 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Pemberantasan peredaran rokok ilegal akan dimulai dalam waktu dekat bersama tim satuan tugas (Satgas) gabungan dari Polres Sampang, Kodim 0828, Kejari, Tim Bea Cukai Pamekasan, Diskopindag, Bapelitbangda, Bagian Perekonomian Pemkab Sampang.

"Satpol PP mulai melakukan deteksi dini ditempat yang rentan dipergunakan transaksi rokok ilegal. Adapun sasaran yang didatangi seperti pasar tradisional, terminal, dan tempat jasa pengiriman barang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ahmad Taufikurrahman, Rabu, (26/10/2022).

Taufiq menjelaskan, bila nanti ada temuan di tempat disaat melakukan deteksi dini ia akan mengumpulkan barang bukti dan mendata. Selanjutnya penegak hukum yang akan memberikan tindakan.

"Satpol PP akan mendata dan mengumpulkan barang bukti, selebihnya biar penegak hukum dan Bea Cukai yang menindaknya," ucapnya.

Selain itu, Satpol PP menjadi leading sektor dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi itu untuk menekan masyarakat agar faham rokok ilegal.

"Melalui sosialisasi ini masyarakat Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal," tambahnya. 

Dalam sosialisasi DBHCHT ini Sambung Taufik, nantinya ada dua macem, ada sosialisasi secara tatap muka ada juga sosialisasi melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, ia tetap mengikuti aturan yang ada.

"Nantinya sosialisasi ini mengahdirkan masyarakat dibeberapa Kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan Cukai," imbuhnya. (mim/ns)