Menantu Gadaikan BPKB Mertua, Divonis Percobaan

Kasus menantu yang didakwa menggadaikan BPKB motor milik mertuanya di Sidoarjo memasuki agenda vonis.

Menantu Gadaikan BPKB Mertua, Divonis Percobaan
Sidang kasus antara menantu dengan mertua di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasus menantu yang didakwa menggadaikan BPKB motor milik mertuanya di Sidoarjo memasuki agenda vonis. Majelis hakim memvonis 10 bulan hukuman percobaan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kartijono saat membacakan putusan di hadapan terdakwa Kinanti Viola Rosa (21). Dia didakwa menggadaikan BPKB milik mertuanya untuk biaya persalinan.

Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memaparkan bahwa Kinanti divonis telah melanggar pasal 362 jo pasal 367 ayat 2, dan pasal 372 jo pasal 367 ayat 2 KHUP.

“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Lebih lanjut, saat ketua majelis hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Saya menerima, yang mulia,” teranh Kinanti. Senin (4/7).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom yang ditemui pasca persidangan menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan melainkan tetap menjalani masa hukuman tersebut.

“Benar. Tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan ke depan, maka ia langsung ditahan,” jelas Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan bahwa menantunya tersebut telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik Supami.(cat/rd)