Mulai 1 Februari 2022, Peserta BPJamsostek Siap Terima JKP Sesuai Kententuan

Ada 3 manfaat program JKP, diantaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja

Mulai  1 Februari 2022, Peserta BPJamsostek Siap Terima JKP Sesuai Kententuan
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP.

Jakarta, HB.net - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia. Namun tak perlu risau, terhitung per 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37.

Peserta eksisting BPJamsoatek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Ada 3 manfaat program JKP, diantaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. 3 bulan selanjutnya 25 persen dari upah terlapor. Uang tunai ini diberikan peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih,” jelas Anggoro.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto menambahkan, JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

"JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang," pungkas Anggoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, program JKP menjadi harapan bagi pekerja yang terkena dampak PHK. "PHK menjadi resiko yang harus dihadapi para pekerja. Untuk itu program ini membantu para pekerja yang terkena PHK untuk meringankan beban," tandasnya. (tri/ns)