Pakai Sabu, Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jalan Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pakai Sabu, Warga Pasuruan Diringkus Polisi
Putut Santoso Wibowo saat ditangkap Polsek Krembung.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Jalan Supriyadi, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, Putut berhasil diamankan Rabu (25/8) lalu. Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di rumah seorang berinisial L di kawasan Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

"Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ini. Tapi satu orang berinisial L berhasil kabur saat kami lakukan penggerebekan," kata AKP Imam Yuwono, Jumat (24/9).

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat isap, klip bekas sabu. "Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan  lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman kurungannya penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(cat/rd)