Pansus Pilakda DPRD Jember Minta Data Dukungan Perseorangan, KPU Belum Berani Berikan

Saat ini, proses tahapan pilkada 2020 di Jember memasuki tahapan verifikasi faktual, untuk mencocokan data dukungan dengan masyarakat secara langsung.

Pansus Pilakda DPRD Jember Minta Data Dukungan Perseorangan, KPU Belum Berani Berikan
Pansus Pilkada DPRD Jember ketika menggelar rapat dengar pendapat dengan KPUD Jember soal data dukungan perseorangan.

JEMBER, HARIANBANGSA.net - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP), tentang persoalan keterbukaan informasi publik terhadap data dukungan perseorangan dalam pilkada 2020. Pansus diminta berkirim surat resmi untuk meminta data pada KPU Jember.

Saat ini, proses tahapan pilkada 2020 di Jember memasuki tahapan verifikasi faktual, untuk mencocokan data dukungan dengan masyarakat secara langsung.

Wakil Ketua Pansus DPRD Jember Tabroni menyampaikan, kondisi saat ini tahapan pilkada masuk dalam verifikasi faktual. Proses ini melibatkan masyarakat yang mendukung, namun, data siapa saja yang mendukung tidak diberikan secara terbuka kepada publik.

"Ya kan banyak yang meminta bantuan kepada pansus untuk membuka data. Beberapa LSM meminta data tersebut tidak bisa mengakses langsung," ujarnya usai RDP di DPRD Jember, Kamis (9/7).

KPU Jember tidak bisa memberikan data yang diminta oleh LSM. Agar bisa meminta dan mengakses data yang ada, KPU Jember akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

"Tadi waktu rapat dengar pendapat, kalau KPU tidak bisa mengeluarkan data. Jadi kita diminta berkirim surat resmi kepada KPU Jember yang nantinya akan diplenokan apakah bisa diberikan atau tidak,"kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Muhammad Syai'in menyampaikan, data dukungan itu berisikan nama, NIK, alamat dan data diri lainnya.

"Ada aturan yang mengatur sehingga data diri itu kan melekat ada nama, alamat NIK dan lainnya. Kita tidak bisa memberikan data, untuk hal ini. Kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Provensi dan KPU RI,"pungkasnya.

Aturannya, data dukungan perseorangan hanya bisa dilihat Bawaslu, pasangan perseorangan dan LO dari pasangan perseroangan saja.

"Ya kami hanya bisa memberikan secara aturan data tersebut ada Bawaslu, pasangan perseorangan dan LO dari pasangan perseroangan saja,"tutur dia. (jbr 1/yud/ns)