Sosialisasai Jatim Bermasker, Ratusan Anggota TNI–POLRI Diturunkan

Sosialisasai Jatim Bermasker, Ratusan Anggota TNI–POLRI Diturunkan

SIDOARJO, HARIANBANGSA.net - Ratusan prajurit TNI dan personel Polri diturunkan untuk mengingatkan dan menyosialisasikan penegakan protokol kesehatan seperti memakai masker dan physical distancing.

Hal ini dilakukan oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Jawa Timur (Forkopimda Jatim) yang melibatkan personel Polri dan prajurit TNI, dalam rangka mendukung Program Presiden RI dalam memutus mata rantai Covid 19, melalui program Jatim Bermasker.

Hadir pada launching Jatim Bermasker yang diselenggarakan di Batalyon Arhanudese-8 Sruni, Gedangan Sidoarjo ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iriansyah.

"Ini sebetulnya adalah proses dimana kita menguatkan komitmen kita semua lini tentunya. Bahwa kita masih menghadapi Covid-19," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (13/8).

Khofifah mengingatkan, sampai saat ini, sebaran Covid-19 masih menjadi ancaman di Jatim. Selama vaksin belum ditemukan, Khofifah menuturkan, pencegahannya tidak lain adalah dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, atau dengan pilihan lain.

"Pilihan lain itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pilihan lain itu adalah lockdown (penutupan kawasan),"kata Gubernur.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, dibutuhkan penguatan kembali kepada seluruh masyarakat terkait dengan peningkatan kedisiplinan untuk melaksanakan tiga protokol kesehatan tersebut. Yakni bermasker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Dibawah komando Pak Pangdam V Brawijaya dan Pak Kapolda Jawa Timur dan ada masker yang terus dibagikan,"tutur Khofifah.

Para prajurit TNI dan personil Polri yang turun, juga akan melakukan edukasi, mendesiminasikan sosialisasi, serta melaksanakan pengawasan. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk ditindak, apabila terdapat pelanggaran.

"Apakah melalui peringatan tertulis, ataukah didahului peringatan lisan, ataukah ada sanksi adminiatratif," tegasnya.

Di Jatim, payung hukum penegakan disiplin masyarakat, terdapat pada Perda No 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sedangkan secara nasional, terdapat Inpres No 6 tahun 2020, tentang Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan, didalam proses antisipasi penyebaran Covid-19. (dev/ns)