Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Berbagai Raperda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto digelar di Gedung Graha Whicesa, Jalan RA Basoeni 35, Sooko, Mojokerto, Senin (7/2).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto digelar di Gedung Graha Whicesa, Jalan RA Basoeni 35, Sooko, Mojokerto, Senin (7/2). Rapat paripurna kali ini ada beberapa topik pembahasan. Di antaranya penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan bupati atas dua baperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024.
Dilanjutkan dengan rapat paripurna raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019, tentang BUMDes. Yang terakhir, yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Tampak hadir dalam paripurna kali ini Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran forpimda, para OPD, dan camat se- Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina fahmawati dalam sambutannya mengatakan, raperda ini disusun untuk pemilihan bupati secara demokratis. Perlu penyediaan dana untuk cadangan daerah.
Selanjutnya, tentang badan usaha milik desa, dalam mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan aturan yang lama. Selanjutnya tentang topik pembahasan dua raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan raperda penyelenggaraan pendidikan, yang dibacakan langsung oleh juru bicara Khusairin
Dijelaskan Khusairin, bahwa dua raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada, baik secara yuridis, seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan UUD 1945. Di akhir acara, telah dibacakan tentang pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4. Setiap panitia khusus mempunyai tugas yang berbeda.(ris/rd)